Status SPT Adalah Nihil, Apa Artinya?

Saat mengecek status SPT di web, munculnya kata ‘nihil’, apakah ini yang sedang Anda alami? Atau mungkin sudah bayar pajak dari penghasilan yang dipotong langsung, namun justru ini statusnya? Bagaimana bisa begitu?

Artikel ini akan membahas alasan mengapa bisa seorang Wajib Pajak memiliki status ‘nihil’ ketika mengecek SPT di web.

Alasan Status Nihil

Alasan yang paling umum adalah status nihil ini menyatakan bahwa Anda sebagai seorang Wajib Pajak tidak dikenakan pajak. Lebih detail, penghasilan yang Anda dapatkan dinilai tidak bisa dikenakan pajak.

Pajak yang dimaksud di sini adalah PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21). Yang menjelaskan tidak semua orang berpenghasilan dikenakan pajak.

Ada istilah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan nominal angka penghasilan yang tidak bisa dikenakan pajak. Nominal tersebut adalah sebesar Rp54 juta. Artinya, siapa saja yang penghasilan per tahunnya tidak di atas Rp54 juta, maka tidak akan dikenakan pajak. Alias memiliki status nihil saat dicek di website nya.

Lalu apakah orang ini tetap wajib lapor SPT dengan NPWP?

Tadinya iya, baik yang terkena pajak maupun tidak tetap harus melapor. Namun kemudian muncul peraturan baru yang mengatur tidak dibutuhkan lapor SPT apabila penghasilan tidak sampai batas ambang PTKP. Peraturan tersebut adalah PMK No. 9/PMK/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 234/PMK/0.3/2014 tentang Surat Pemberitahuan.

Satu kasus lagi yang mungkin bisa membuat Anda semakin paham dengan status nihil ini. Pada dasarnya Anda tetap bisa berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Jogja terkait masalah pajak. Sebab jasa konsultan Jogja bisa memberikan jawaban serta solusi dari masalah pajak.

Misalkan seseorang punya penghasilan di atas Rp54 juta per tahunnya, dan setiap mendapat gaji, sudah dipotong oleh perusahaan langsung PPh 21 nya.Status di website tetap akan ‘nihil’, simply karena Wajib Pajak ini dianggap sudah bayar pajak. Tidak ada lagi pajak yang harus dibayarkan sendiri (dilaporkan sendiri). Pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak Jogja jika ada masalah yang lebih kompleks.