Negara Penganut Sistem Ekonomi Syariah

Sistem Ekonomi Syariah

Sistem ilmu ekonomi syariah bukan sedekar ilmu ekonomi konvensional, yang aspek normatifnya diganti dengan ajaran-ajaran Islam. Tetapi lebih jauh dari itu, ilmu ekonomi syariah melihat apa yang ada dan yang terjadi sebagai sebuah fenomena didalam dunia yang tunduk pada sunatullah. Serta menempatkannya didalam kacamata tauhid. Sebelum membahasa negara ekonomi syariah, ada baiknya Anda mengetahui dasar hukum dan fundamental ekonomi syariah.

Hal ini tentu saja berlainan dengan ilmu ekonomi konvensional, yang meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, mendasarkan dirinya pada filsafat materialisme, yakni bahwa segala yang ada adalah dunia materi atau kebendaan.

Apakah Anda juga menerapkan ekonomi syariah didalam keseharian Anda dalam bertransaksi ekonomi? Apapun jenis sistem ekonomi yang Anda anut tetap yang utama adalah bagaimana Anda mengelola keuangan pribadi Anda.

Dasar Hukum Ekonomi Syariah

Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan pemilihan konsep dasar ekonomi syariah, antara lain:

1. Al Quran

Alquran merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi syariah, karena Al Quran merupakan ilmu yang berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat dalam Al Quran merujuk pada perintah kepada manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang bersumber pada hukum Islam. Di antaranya terkandung pada Al Quran surah Fussilat: 42, Az-Zumar: 27 dan Al-Hasyr: 22.

2. Hadis dan Sunnah

Hadis dan sunnah merupakan perkataan, perbuatan dan takrir dari Nabi Muhammad SAW. Kedua sumber ini bisa dijadikan dasar penetapan ekonomi syariah.

3. Ijtihad

Ijtihad merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al Quran dan hadis. Yang bermanfaat untuk mengambil keputusan suatu hukum apabila hukum tersebut tidak dibahas di didalam Al-Qur’an.

Dan hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang. Orang yang melaksanakan ijtihad disebut dengan mujtahid. Sumber hukum hasil dari metodologi ijtihad adalah ijma’, qiyas, maslahah mursalah, sad adz-dzariah, ‘urf, istihsan, istishab dan lain-lain

Fundamental Ekonomi Syariah

Berikut ini adalah tujuh fundamental utama Sistem Ekonomi Syariah.

1. Konsumsi

Konsumsi dasar adalah bagian fundamental dari seluruh ekonomi, termasuk mereka yang mengikuti Islam. Orang-orang mempunyai kebutuhan dan bisnis yang ada untuk memenuhinya baik lewat barang atau jasa.

2. Layanan Pemerintah

Pemerintah berfungsi untuk mencegah kegiatan yang dianggap non-Islam seperti pasar gelap, perjudian, penyelundupan, dan kegiatan serupa. Selain itu, kaum miskin punya kebutuhan dasar mereka terpenuhi dalam perihal kebutuhan hidup dasar seperti makanan, kesehatan, dan pakaian. Juga, ada syarat-syarat untuk kesempatan kerja dan keamanan yang setara, agar tiap-tiap orang punya kesempatan untuk bekerja dan berkembang.

3. Tanpa Bunga

Ekonomi negara Islam harus berjalan tanpa bunga. Yang berarti bahwa proses keuangan tidak menggunakan bunga sebagai bagian dari prosedur peminjaman saat menjalankan bank dan lembaga keuangan mereka ketahui juga kelebihan dan kekurang proses ekonomi tradisional.

4. Properti Pribadi

Ini didorong, meskipun properti itu sendiri tidak bisa digunakan untuk kepentingan publik. Pembayaran Zakat untuk kepemilikan properti adalah wajib.

5. Produksi

Seperti halnya proses kapitalistik, produksi merupakan elemen pentig karena tidak cuma memenuhi kebutuhan konsumen, tapi juga menyediakan lapangan kerja dan peluang. Di bawah Sistem Ekonomi Syariah, produksi adalah bagian dari struktur sosial yang membuatnya penting bagi masyarakat dan termasuk sistem harga.

6. Kekayaan

Akuisisi kekayaan tidak berkecil hati, meskipun itu termasuk pembayaran zakat. Perlu dicatat bahwa pembelian barang-barang mewah juga tidak dianjurkan. Jadi fokus kekayaan lebih sesuai dengan garis kebaikan yang lebih besar bagi keluarga dan masyarakat.

7. Zakat

Ini adalah sumber utama bagi stabilitas masyarakat miskin di masyarakat Islam. Ini dianggap sebagai tipe ibadah, di mana beberapa kekayaan dihimpun dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin tiap-tiap tahun. Ini juga memberikan dukungan kepada negara dengan mengurangi jumlah orang yang membutuhkan.

Negara Yang Menganut Sistem Ekonomi Syariah

Berikut daftar negara yang menganut dan menerapkan sistem ekonomi syariah, yaitu:

1. Malaysia

Perbankan Islam tumbuh seperti perbankan konvensional di negeri jiran. Tahun 1963 adalah awal diperkenalkannya sistem keungan Islam di Malaysia, yang berbentuk lembaga, lembaga itu dikenal dengan nama Lembaga Tabung Haji. Berbekal dari lemabaga inilah, lantas pada tahun 1970 an banyak yang menyerukan agar didirikannya Bank Islam di Malaysia, oleh para intelektualnya. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan kaum Muslimin di Malaysia.

Sebagai jawaban dari seruan tersebut, pemerintah Malaysia menunjuk suatu komite yang ditugaskan untuk mempelajari pengoprasian Faisal Islamic Bank of Egypt dan Faisal Islamic Bank of Sudan. Hasil dari tugas terebut lantas dilaporkan kepada pemerintah Malaysia. Di antaranya usulan agar didirikan Bank berbasis syariah di Malaysia yang dimasukan sebagai perusahaan di bawah Companies act 1965 dan agar tiap-tiap bank mempunyai Dewan pengawas Syairah (Syariah Supervisory Board), sebagai pengawas kesibukan bank.

Setelah terbentuknya undang-undang yang menegaskan tentang regulasi yang harus dipatuhi oleh bank-bank Islam di Malaysia. Undang-undang tersebut yaitu, The Islamic Banking Act 1983. Dan pada tahun yang sama Government Investment Act 1983 diundangkan. Kemudian pemerintah Malaysia mempunyai wewenang untuk mengeluarkan Government Investment Sertificates berbasis syariah.

2. Brunei Darusalam

Ada dua perbankan yang menawarkan jasa-jasa perbankan Syariah, yakni Islamic Bank of Brunei (IBB) dan Tabungan Amanah Islam Brunei (TAIB). Tumbuh dan berkembangnya ekonomi Islam di Brunei Darussalam, ditandai dengan berdirinya TAIB pada tahun 1992. Dan yang kedua ialah IBB yang didirikan pada tahun 1993 mengganti posisi International Bank of Brunei.

TAIB adalah lembaga milik pemerintah yang tujuan utamanya adalah menawarkan jasa-jasa keuangan Islam dan meningkatan status sosio-ekonomi masyarakat Brunei. IBB melaksanakan kegiatan tabungan dan keuangan berdasarkan hukum Islam. Kedua bank ini terintegrasi menjadi satu pada 2016 menjadi Bank Islam Brunei Darussalam Bhd (BIBD), perihal ini dilakukan demi memperkuat lembaga keuangan Islam di negara ini.

3. Singapura

Perkembangan ekonomi Islam di Singapura mengandung dua hal yang amat mendasar. Pertama adalah tumbuhnya ekonomi Islam yang progresif didalam persaingannya dengan ekonomi konvensional. Kedua adalah tantangan maupun kontestasi nilai ideologis ekonomi Islam sebagai ekonomi alternatif di tengah keterpurukan proses ekonomi kapitalisme.

Penerapan Ekonomi Islam di Singapura berkembang pesat di mulai dengan dibukanya Islamic Window pada bank-bank spesifik serta kemudahan regulasi yang diberikan oleh Monetary Authority of Singapore (MAS) terbukti dengan didirikannya Islamic Bank of Asia di Singapura atas persetujuan MAS.

Sistem ekonomi Singapura yang campuran antara kapitalis dan sosialis amat berpengaruh pada kemajuan ekonominya. Kontrol pemerintah dan penerapan sistem pasar bebas adalah kapabilitas utama ekonomi negara Singapura. Untuk memperluas jaringan kerjasama ekonomi, pemerintah Singapura menciptakan keseimbanagan antar para investor lokal maupun asing didalam perihal investasi asing.

Singapura juga mempunyai kerjasama dengan negara-negara Timur Tengah, di mana Singapura dituntut untuk bekerjasama berdasarkan hukum Islam. Pemerintah Singapura jadi benar-benar memantau perkembangan proses ekonomi Islam dengan berhasilnya SWF, FDI, Petrodolar yang lantas menarik minat bisnis yang tinggi didalam ekonomi Islam di Singapura.

Berkembangnya Sektor Perbankan Islam, Kebijakan Singapura untuk menjadi pusat industri keuangan Islam (Islamic Financial) ternyata tidak main-main untuk mencenangkan tekadnya tersebut.

4. Kuwait

Ada pergantian besar di industri perbankan Kuwait. Sebagian besar bank di negeri Teluk tersebut sudah mengubah status dari ribawi menjadi lembaga berprinsip syariah. Perubahan ini membuktikan industri keuangan syariah sudah mengambil alih perbankan konvensional di negara tersebut. Terakhir, Commercial Bank of Kuwait (CBK) adalah salah satu bank konvensional yang mengubah diri menjadi lembaga syariah.

CBK memberitakan pergantian itu sehabis regulator menyetujui penerbitan obligasi senilai 120 juta Dolar Kuwait (425,16 juta dolar AS). Penerbitan ini dalam rangka proses transisi CBK menjadi bank syariah. Perubahan CBK diperkirakan bakal memperkuat posisi Kuwait. Lebih tepatnya Kuwait bakal menjadi salah satu pusat dan penyedia layanan keuangan syariah.

Saat ini ada lima lembaga perbankan syariah di negeri tersebut. Kelimanya antara lain, Kuwait Finance House (KFH), Boubyan Bank, Al Ahli United Bank, Kuwait International Bank, dan Warba Bank.